Ahli Hukum Unigal Sarankan Kadisperpuska Laporkan Penyebar Isu Jual Beli Jabatan di Pemda Ciamis
Direktur Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh (Unigal) Ciamis Hendra Sukarman angkat bicara terkait penyebaran isu dugaan praktik jual beli jabatan di Ciamis yang tersebar di medsos Instagram.
Ia menyarankan Kepala Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Disperpuska) Kabupaten Ciamis yang baru dilantik Iing Ahmad Rifai untuk melaporkan penyebar isunya.
“Apalagi kalau itu fitnah, udah keterlaluan menyebar fitnah. Kasihan kan pejabatnya, apalagi sampai fotonya dipampang begitu,” jelasnya.
Menurut Ebo, sapaan akrabnya, pencemaran nama baik di media sosial ini diatur khusus dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Yakni melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Kalau pasal 315 lumayan ancamannya 6 tahun penjara,” ungkapnya.
Selain itu, kata Ebo, bisa dengan pasal 335 dan atau 310 dan 311 KUHP atau juga pelanggaran terhadap UU ITE pasal 28 Ayat (1).
“Itu jelas pasal-pasal yang bisa dilaporkan karena menyangkut UU ITE,” tandasnya.
Berita ini sudah tayang di insiden24.com dengan judul Ahli Hukum Unigal Sarankan Kadisperpuska Laporkan Penyebar Isu Jual Beli Jabatan di Pemda Ciamis.