Akademisi Unigal Ingatkan KPU Ciamis Soal Azas “Efektif & Efisien”
Direktur Pusat Kajian Ilmu Hukum (PKIH) Universitas Galuh (Unigal), Hendra Sukarman, SE.,SH.,MH., mengingatkan KPU Ciamis soal azas efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan kegiatan.
Hendra menegaskan, azas efisiensi dan efektifitas harusnya menjadi landasan KPU Ciamis saat ingin mengelola kegiatan. Selain itu, kegiatan yang dilaksanakan harus tepat guna dan tepat sasaran.
“Dengan kata lain, kegiatannya pun dapat dipertanggungjawabkan. Terlebih, kegiatan itu harus sebesar mungkin dapat menghasilkan manfaat untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.
Akademisi Dorong KPU RI & Provinsi Buat Kebijakan
Pada kesempatan itu, Hendra juga mendorong KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Barat untuk membuat kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan agenda-agenda atau rangkaian kegiatan KPU di setiap kabupaten dan kota.
“Kami usulkan agar penyelenggaraan kegiatan-kegiatan KPU di kabupaten dan kota diselenggarakan di daerah setempat. Kecuali jika cakupan wilayah dari kegiatan itu setingkat provinsi atau nasional,” katanya.
Alasannya, kata Hendra, kegiatan yang diselenggarakan di daerah bisa menjadi salah satu penyokong terhadap pemberdayaan masyarakat. Baik dari sisi ekonomi ataupun pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).
“Untuk itu, kearifan lokal dalam pengelolaan negara perlu ditanamkan,” tegasnya.
Akademisi; KPU Ciamis Harus Jadi Percontohan
Selain itu, Hendra juga berharap KPU Ciamis menjadi lembaga percontohan bagi KPU kabupaten/ kota lain di Indonesia dalam hal pengelolaan kegiatan yang mengedepankan kedaerahan.
“Termasuk percontohan dalam hal penerapan azas efektifitas dan efisiensi pengelolaan kegiatan dan anggaran,” tandasnya.
Pasalnya, Hendra menambahkan, seandainya Komisioner KPU Ciamis berhasil dalam menerapkan azas efektifitas dan efisiensi tersebut, maka secara kelembagaan KPU Ciamis berpotensi mendulang prestasi dalam hal penyelenggaraan organisasi.
“Karena kebaikan dalam pengelolaan negara, harus berbasis dan berprinsip pada azas efektif dan efisien,” katanya.
Sebaliknya, kata Hendra, jika azas efektifitas dan efisiensi tersebut gagal diterapkan, bukan hanya akan mencoreng lembaga, tapi lebih parahnya lagi, komisioner KPU Ciamis juga bisa berurusan dengan masalah hukum.
“Saya tidak ingin, kejadian seperti ini (komisioner terjerat kasus hukum) terjadi di Ciamis,” tegasnya.
Akademisi Wajib Mengingatkan dan Mengkritisi
Sebagai akademisi, Hendra mengaku merasa memiliki kewajiban untuk mengingatkan dan mengkritisi KPU Ciamis. Menurut dia, hal tersebut tidak lain dan tidak bukan, agar KPU Ciamis bisa menjadi lembaga yang dapat dipercaya oleh masyarakat.
KPU Apresiasi Kritikan Akademisi Unigal
Ketua KPU Ciamis, Agus Fatah Hidayat, mengapresiasi kritikan dari Direktur PKIH Unigal, Hendra Sukarman, SE.,SH.,MH. Menurut dia, kritikan tersebut merupakan bentuk perhatian dan peringatan dari akademisi terhadap KPU Ciamis.
Agus menuturkan, pihaknya selalu mewanti-wanti personil yang ada di KPU Ciamis, baik komisioner ataupun kesekretariatan, agar kegiatan yang dilaksanakan KPU Ciamis tidak berlawanan dengan hukum.
“Pada periode ini, kami selalu menekankan hal itu kepada semua. Intinya agar kegiatan yang dilaksanakan KPU Ciamis patuh dan taat terhadap aturan. Dengan kata lain tidak melanggar ketentuan atau aturan hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait kegiatan yang dilaksanakan di luar Ciamis, Agus menegaskan bahwa kegiatan tersebut sudah merujuk berdasarkan ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak 2019.
“Dan anggaran yang digunakan bukan bersumber dari pemerintah daerah, melainkan dari APBN,” kata Agus Fatah.
Pada agenda-agenda KPU kedepannya, kata Agus, pihaknya akan lebih memperhatikan terhadap masukan dan saran yang disampaikan akademisi Unigal.
Berita ini sudah tayang di harapanrakyat.com dengan judul Akademisi Unigal Ingatkan KPU Ciamis Soal Azas “Efektif & Efisien”.