Hendra Minta Kepastian Hukum Bagi yang Terlibat Kasus FIKes Unigal
Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh (PKIH FH Unigal), Hendra Sukarman, SE.,SH.,MH, mendesak pihak kepolisian menindaklanjuti hasil audit investigasi tim independen terkait kasus penggelapan uang yang menjerat nama mantan Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKes) Unigal.
Hendra menuturkan, tindaklanjut proses hukum yang dijalankan pihak kepolisian akan memperjelas status hukum para pihak yang terlibat.
Menurut dia, kasus korupsi tidak bisa berdiri sendiri. Dengan kata lain, siapa yang turut serta dan siapa yang menjadi pelaku akan terungkap jika ada proses hukum pasti.
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, selain hasil audit investigasi, bukti-bukti yang ditemukan pihak kepolisian dalam masa penyelidikan, serta bukti-bukti yang terungkap pada persidangan, juga harus menjadi dasar dan catatan untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Diakui Hendra, mantan Dekan FIKes Unigal berinisial TJ, dinyatakan telah terbukti bersalah dan telah divonis hukuman penjara.
Namun, penanganan kasus itu masih berjalan, terlebih ada fakta-fakta baru yang terungkap paska audit investigasi.
Hendra menyebutkan, dari hasil audit investigasi, masih ada dugaan pelanggaran pidana yang disinyalir melibatkan mantan Dekan Fikes Unigal dan kawan-kawan. Dari hasil audit juga, disinyalir uang yang digelapkan mencapai Rp. 4,991 miliar.
“Merujuk hasil audit investigasi, pihak Yayasan kemudian melaporkan dan memprosesnya secara hukum ke Polres Ciamis. Upaya itu mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti hasil audit investigasi terhadap tindak pidana yang dilakukan mantan Dekan FIKes dan kawan-kawan,” tandasnya.
Lebih lanjut, Hendra menambahkan, dugaan penggelapan uang itu muncul kembali karena sampai sekarang mantan Dekan FIKes Unigal tidak pernah sekalipun menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Yayasan melalui Rektor.
Selain soal keuangan, Hendra juga mengungkapkan soal kebijakan mantan Dekan FIKes Unigal yang mengangkat seseorang untuk dijadikan pembina di tingkat fakultas. Kebijakan itu bertentangan dengan Statua Universitas Galuh yang tidak mengatur jabatan pembina di tingak fakultas.
“Entah tujuannya apa (mengangkat pembina) dan jabatan itu untuk siapa. Karena bertentangan dengan statuta, maka posisi atau jabatan pembina di fakultas bisa dibilang ilegal. Karena ilegal, apapun yang diterima pembina di FIKes Unigal waktu itu, harus tetap dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
YPGC Serahkan ke Kepolisian
Sementara itu, Ketua Yayasan Pendidikan Galuh Ciamis (YPGC), H. Otong Husni Taufik, S.Ip.,M.Si, menyerahkan perihal tindaklanjut penanganan kasus yang melibatkan nama mantan Dekan dan kawan-kawannya kepada pihak kepolisian.
Meski begitu, Otong berharap, kasus penggelapan uang yang selama ini ramai diperbincangkan di berbagai kalangan masyarakat itu segera selesai dan menemui titik terang. Pihaknya mengaku tidak ingin melakukan intervensi terkait penangan kasus yang menyeret-nyeret nama lembaga yang dipimpinnya tersebut.
“Kami (pengurus) menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah ini kepada pihak berwenang. Semoga saja, persoalan ini cepat selesai, dan tindaklanjut penanganannya membuahkan hasil sebagaimana diharapkan semua,” katanya.
Berita ini sudah tayang di harapanrakyat.com dengan judul Hendra Minta Kepastian Hukum Bagi yang Terlibat Kasus FIKes Unigal.