Terkait Penanganan Kasus KDRT, Hendra; Pemanggilan Anggota DPRD Ciamis Perlu Izin Gubernur
Ketua Pusat Kajian Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Galuh, Hendra Sukarman, menyoroti soal penanganan dugaan kasus KDRT yang melibatkan salah satu Anggota DPRD Ciamis oleh pihak Kepolisian.
“Saya melihat dalam penanganan kasus ini ada yang harus ditempuh. Seharusnya pihak Kepolisian mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Gubernur. Ini merujuk kepada Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 53 ayat (1),” terangnya kepada Koran HR, Selasa (25/02/2020).
Menurut Hendra, tindakan penyidikan terhadap anggota DPRD dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden bagi Anggota DPRD Provinsi, dan dari Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri bagi anggota DPRD kabupaten/ kota.
“Kalaupun izin/ persetujuan tersebut tidak diperlukan, apabila anggota DPRD tersebut, tertangkap tangan melakukan tindak pidana, disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara,” katanya.
Bukan hanya itu, Hendra menegaskan, ketentuan terkait juga merujuk kepada Undang-undang No. 27 Tahun 2009, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Isinya sama, persetujuan Gubernur tersebut hanya diperlukan untuk pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD kabupaten/ kota yang disangka melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Ketentuan itu, kata Hendra, diatur dalam pasal 391 ayat (1) UU 27/2009. Pihaknya menyarankan agar pihak kepolisian atau penyidik agar menempuh prosedur tersebut. Apalagi dugan kasus KDRT yang melibatkan anggota DPRD Ciamis tersebut adalah delik aduan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP. Rizqi Akbar, S.IK, mengatakan, pihaknya tidak memerlukan izin Gubernur untuk proses pemanggilan anggota DPRD dengan status sebagai saksi.
Menurut Rizqi, hal itu merujuk pada asas hukum lex posterior derogat legi priori, yaitu aturan yang lebih baru mengesampingkan aturan yang lebih lama.
“Kami melihat rujukan UU 27/2009, isinya persetujuan dari Gubernur hanya diperlukan pada saat seorang anggota DPRD kabupaten/ kota dipanggil atau dimintai keterangan. Sehingga apabila seorang anggota DPRD diperiksa sebagai saksi dalam suatu tindak pidana, tidak diperlukan izin dari Gubernur,” pungkasnya.
Berita ini sudah tayang di harapanrakyat.com dengan judul Terkait Penanganan Kasus KDRT, Hendra; Pemanggilan Anggota DPRD Ciamis Perlu Izin Gubernur.